Inilahkita.com | Bahasa merupakan jantung hukum. Ia bukan sekadar medium penyampai norma, melainkan ruang tempat makna hukum dibentuk, ditafsirkan, dan diberlakukan. Dalam konteks opini hukum, bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi akademik, tetapi juga sebagai instrumen legitimasi penalaran yuridis. Oleh karena itu, optimalisasi penggunaan Bahasa Indonesia yang baku dan lugas dalam opini hukum menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan stilistika (Ratna, 2008).
Opini hukum berada pada persimpangan antara dunia normatif dan ruang publik. Oleh karena itu, dituntut untuk menjaga kebenaran secara ilmiah, dan sekaligus mampu menjembatani pemahaman pembaca—baik akademisi, praktisi, maupun masyarakat hukum secara luas. Ketika bahasa yang digunakan berbelit, ambigu, atau tidak baku, maka pesan hukum kehilangan daya komunikatifnya. Hukum menjadi eksklusif, tertutup, dan pada akhirnya menjauh dari tujuan utamanya: menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Bahasa Baku sebagai Fondasi Normatif
Bahasa Indonesia baku dalam opini hukum berfungsi sebagai fondasi normatif. Ia memberikan standar, keteraturan, dan konsistensi makna. Bahasa baku memastikan bahwa istilah, struktur kalimat, dan pilihan kata mengikuti kaidah yang diakui secara linguistik dan yuridis. Dalam tradisi hukum, kepastian makna adalah prasyarat kepastian norma. Ketidakbakuan bahasa sering kali menjadi pintu masuk timbulnya multitafsir yang justru merusak bangunan argumentasi hukum. Contoh berikut sering dijumpai dalam opini hukum populer:
“Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa aparat seharusnya bisa lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan tersebut.”
Kalimat tersebut tampak komunikatif, namun secara normatif lemah. Frasa “dapat dikatakan” bersifat evasif. Maksudnya frasa tersebut cenderung menghindar, tidak tegas, atau mengelak dari penegasan sikap, makna, atau tanggung jawab normatif (Bryan A. Garner, dalam Legal Writing in Plain English A Text with Exercises, 2001). Jadi, Garner menekankan pentingnya menggunakan bahasa yang jelas, langsung, dan tidak berbelit-belit dalam penulisan hukum. Selain itu, menghindari istilah, frase, atau konstruksi yang dapat menimbulkan kebingungan atau interpretasi ganda.
Sementara frasa “seharusnya bisa lebih bijaksana” tidak memiliki daya ikat konseptual. Dalam arti, istilah, frasa, atau kalimat tersebut tidak memiliki kemampuan untukterhubung dengan konsep hukum yang mapan (asas, norma, doktrin, atau teori), tidakmemiliki batas makna yang jelas, dan tidak dapat dijadikan dasar penalaran hukum (legal reasoning). Ronald Dworkin dalam Law’s Empire (1986) menyatakan bahwa argumentasi hukum harus terikat pada prinsip dan konsep hukum, bukan sekadar kebijakan atau preferensi. Bahasa hukum harus menunjukkan fit and justification. Dalam arti, pendapat hukum hanya sah secara akademik apabila selaras dengan sistem hukum yang ada (fit) dan sekaligus dapat dibenarkan secara normatif berdasarkan asas dan prinsip hukum (justification). Bandingkan kalimat di atas dengan formulasi baku dan lugas pada contohberikut:
“Dalam konteks ini, aparat penegak hukum wajib menerapkan asas proporsionalitasdalam menangani perkara tersebut.”
Kalimat kedua menunjukkan ketegasan norma, kejelasan subjek, serta rujukan asas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Kelugasan sebagai Etika Akademik
Kelugasan bukanlah kesederhanaan yang dangkal, melainkan kejujuran intelektual dalam menyusun kalimat. Bahasa yang lugas menghindari ornamen berlebihan, metafora yang kabur, dan struktur kalimat yang berputar-putar (membingungkan). Dalam opini hukum, kelugasan merupakan etika akademik karena menghormati waktu dan daya nalar pembaca.Contoh bahasa yang tidak lugas kerap muncul dalam bentuk kalimat panjang yang sarat anak kalimat, seperti berikut ini:
“Dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkembang dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat, maka dapat dipahami bahwa sesungguhnya terdapat sejumlah persoalan hukum yang pada hakikatnya memerlukan penanganan yang lebih komprehensif.”
Kalimat tersebut dapat diringkas tanpa kehilangan makna substantifnya seperti kalimatberikut:
“Perkembangan masyarakat menunjukkan adanya persoalan hukum yang memerlukan penanganan secara komprehensif.”
Jadi, kelugasan dapat memperkuat daya argumentasi. Kelugasan membuat gagasan tampil jernih dan mudah diuji secara kritis. Dalam diskursus hukum, gagasan yang tidak dapat dipahami dengan jelas hampir selalu gagal dipertahankan secara ilmiah.
Antara Estetika dan Presisi
Optimalisasi bahasa baku dan lugas bukan berarti menanggalkan estetika. Estetika dalam opini hukum terletak pada keteraturan logika, kesinambungan argumen, dan ketepatan diksi. Keindahan bahasa hukum bukan pada kemewahan kata, melainkan pada kejernihan struktur berpikir. Kalimat hukum yang estetis sekaligus presisi dapat disimak pada contohberikut:
“Hukum tidak hanya berbicara tentang apa yang tertulis, tetapi juga tentang bagaimana norma itu dipahami dan dijalankan.”
Kalimat tersebut sederhana, baku, dan lugas, namun tetap reflektif. Sebaliknya, estetika yang berlebihan justru berisiko menyesatkan, seperti tampak pada kalimat berikut:
“Hukum adalah samudra makna yang bergelombang, tempat norma dan nurani saling berkelindan tanpa batas.”
Kalimat tersebut puitis, tetapi tidak fungsional dalam opini hukum karena kehilangan ketepatan konseptual.
Bahasa, Opini Hukum, dan Tanggung Jawab Ilmiah
Opini hukum bukan sekadar ekspresi pendapat, melainkan pernyataan ilmiah yang berdampak pada tanggung jawab epistemik. Setiap kata yang dipilih merepresentasikan sikap akademik penulisnya. Menurut Anton M. Moeliono (2011), setiap kata yang digunakanmenunjukkan “kecendikiawanan” penulisnya. Penggunaan bahasa yang tidak baku, ambigu, atau emosional berlebihan dapat mereduksi opini hukum menjadi sekadar opini personal, bukan pendapat hukum yang berlandaskan analisis normatif. Kalimat berikut, contoh yang mencerminkan subjektivitas berlebihan:
“Aturan ini jelas sangat tidak adil dan menyakiti rasa keadilan masyarakat.”
Oleh karena itu, kalimat tersebut dapat diperbaiki seperti berikut ini:
“Ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas keadilan dan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.”
Perbaikan ini menggeser ekspresi emosional menjadi analisis normatif yang dapat diuji secara akademik.
Jadi, optimalisasi bahasa Indonesia baku dan lugas dalam opini hukum adalah upaya menjaga marwah ilmu hukum itu sendiri. Bahasa yang tertib melahirkan pikiran yang tertib; bahasa yang jernih melahirkan argumentasi yang kuat. Dalam opini hukum, ketepatan pilihankata serta penulisan frasa dan kalimat bukan persoalan teknis semata, melainkan bagian dari tanggung jawab ilmiah dan etika profesi. Ketika bahasa hukum disusun secara baku dan lugas, opini hukum tidak hanya menjadi teks yang sahih, tetapi dapat menjadi ruang dialog yang adil antara norma dan nalar. Dalam konteks ini hukum menemukan keindahannya: bukan dalam kerumitan bahasa, melainkan dalam kejernihan makna.
Malang, 13 Januari 2026
