Inilahkita.com | Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Artikel ini dibuat dibuat sebagai tujuan untuk membahas keuntungan dan risiko dalam ber asuransi di dalam perusahaan. proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
PENDAHULUAN
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis entuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
- Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
- Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
- Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian asuransi
Dikutip dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang terjadi antara penyedia jasa layanan asuransi (sebagai pihak penanggung) dan masyarakat (sebagai Tertanggung/pihak pemegang polis). Di mana di dalam kesepakatan tersebut pihak Tertanggung harus membayarkan sejumlah iuran kepada pihak Penanggung untuk mendapatkan ganti rugi atas risiko finansial yang bisa terjadi secara tak terduga di kemudian hari.
Dalam hal ini, pihak Penanggung merupakan perusahaan asuransi dan pihak Tertanggung adalah nasabah asuransi. Untuk hak dan kewajiban penyedia layanan asuransi dengan pemegang polis sudah diatur sedemikian rupa, sehingga bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai kesepakatan. Meski begitu hak pemegang polis baru akan diberikan ketika pemegang polis sudah melakukan kewajibannya, yaitu membayarkan premi pada pihak Penanggung atau perusahaan asuransi.
Tujuan dan manfaat asuransi memang berdampak untuk masa depan. Namun, asuransi juga memiliki fungsi yang bisa dirasakan selama masa pertanggungannya. Seperti apa fungsi dari asuransi tersebut?
Mengelola Risiko
Manajemen risiko diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan. Asuransi berfungsi dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko yang mungkin terjadi. Nasabah bisa terhindar dari risiko keuangan akibat mengalami kejadian yang tidak diinginkan karena sudah ditanggung pihak asuransi.
Menyediakan Keamanan Finansial
Asuransi juga berfungsi untuk menyediakan keamanan finansial bagi nasabah. Nasabah tidak perlu merasa cemas ketika terjadi masa sulit karena sudah memiliki asuransi yang siap menanggungnya. Nasabah hanya fokus pada kewajibannya, yaitu membayar premi dengan periode dan jumlah yang sudah disepakati.
Memberikan Ketenangan Pikiran
Memiliki asuransi juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan secara psikologis. Nasabah bisa merasakan ketenangan pikiran dan tidak perlu khawatir ketika sudah memiliki asuransi. Pikiran yang rileks tentu akan membuat nasabah bisa berkonsentrasi untuk menjalani kehidupan sehari-harinya dengan tenang. (perusahaan prudential)
Jenis Asuransi Kerugian
Ada beberapa jenis dari asuransi kerugian, meliputi sebagai berikut :
Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
Asuransi kebakaran adalah jenis pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas risiko-risiko yang disebabkan oleh peristiwa kebakaran terhadap harta benda yang telah diasuransikan.
Barang yang bisa diasuransikan dalam asuransi kebakaran ini meliputi rumah tinggal, hotel, gedung, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, dan sebagainya.
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
Asuransi pengangkutan barang ini yaitu jenis pertanggungan yang menjamin risiko kerugian yang dialami atas kehilangan atau kerusakan barang pada saat pengangkutan barang melalui jalur laut. Pertanggungan ini berlaku untuk kedua belah pihak yang terlibat yaitu pihak pemilik angkutan barang atau kapal, maupun pihak pemilik barang yang diangkut, tergantung dari kondisi atau peristiwa kerugian yang terjadi. Misalkan saja kapal yang mengangkut sejumlah barang ke luar negeri.
Asuransi Aneka (Miscellaneous Insurance)
Asuransi aneka merupakan jenis asuransi kerugian selain dari 2 jenis asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan barang di atas. Asuransi aneka ini meliputi jenis-jenis asuransi yang beraneka macam, seperti :
- Asuransi Pencurian (Burgary Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi karena risiko pencurian atas harta benda yang diasuransikan.
- Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi atas diri yang diasuransikan karena risiko kecelakaan diri.
- Asuransi Perjalanan (Travel Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi karena risiko saat melakukan perjalanan.
- Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance) yaitu asuransi yang memberi gantu rugi karena risiko atas kendaraan bermotor.
- Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) yaitu jenis asuransi yang memberi ganti rugi atas risiko kerusakan yang berhubungan dengan gedung industri atau pabrik.
- Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance) yaitu jenis asuransi yang memberi ganti rugi pada harta benda akibat peristiwa gempa bumi.
- Asuransi Mesin dan Peralatan (Engineering Insurance).
- Asuransi Profesi (Professional Insurance).
- Asuransi Tanggung Gugat, dan lain sebagainya.
Asuransi juga membagi bentuk-bentuk risiko menjadi 4 jenis:
1. Risiko murni, yaitu risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau impas, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
2. Risiko spekulatif, yaitu risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau impas, contohnya investasi.
3. Risiko partikular, yaitu risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
4. Risiko fundamental, yaitu risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Karena hidup penuh dengan risiko, memiliki asuransi adalah solusi untuk proteksi diri dari risiko-risiko yang ada. Jangan sampai Anda tidak memiliki perlindungan ketika hal tak terduga terjadi.
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi (MRT)
Perusahaan asuransi yang menjadi konglomerasi keuangan wajib menerapkan manajemen risiko terintegrasi. Untuk mendukung pencapaian sasaran secara terintegrasi dengan Perusahaan anak, Perusahaan Asuransi menerapkan manajemen risiko terintegrasi sesuai dengan POJK No.17/POJK.03/2014 & SEOJK No.14/SEOJK.03/2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Penerapan manajemen risiko terintegrasi memungkinkan Perusahaan induk untuk mengelola faktor-faktor risiko yang signifikan dari Perusahaan anak. Pengelolaan risiko korporat yang dilakukan oleh masing- masing perusahaan anak harus dilakukan standarisasi agar dapat diintegrasikan dengan baik. Setiap perusahaan anak dapat menyampaikan profil risiko dan data loss performance secara berkala kepada Perusahaan Asuransi induk untuk kebutuhan analisis dan pelaporan MRT Perusahaan Asuransi Group.
DAFTAR PUSTAKA
Tugu insurance. (September 2023). Pahami jenis-jenis resiko dan solusinya
Otoritas Jasa Keuangan. Perasuransian
Panfic. (2025). Pengertian Asuransi dan Resiko
Bumida. (2026). Jenis-jenis Asuransi Kerugian yang perlu Diketahui
Danantara Indonesia. (Januari 2025). Memahami Cara Asuransi Menilai Resiko
Mulyono. Girma. (November 2023). Penerapan Manajemen Resiko di Perusahaan Asuransi
