By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Inilah KitaInilah KitaInilah Kita
  • Home
  • Sekitar Kita
  • DialeKita
  • Nusantara
  • Akademika
  • Komunitas
  • Generasi
  • Kiat Kita
Reading: Batal, PPN Tidak Naik!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Inilah KitaInilah Kita
Font ResizerAa
  • Home
  • Sekitar Kita
  • DialeKita
  • Nusantara
  • Akademika
  • Komunitas
  • Generasi
  • Kiat Kita
Follow US
  • Advertise
© 2024 Inilah Kita
Inilah Kita > Blog > DialeKita > Batal, PPN Tidak Naik!
DialeKita

Batal, PPN Tidak Naik!

Redaksi Kita
Redaksi Kita Published 01/01/2025
Share
sinetron batal pajak
SHARE

Catatan Cak AT

Jika tahun 2024 diibaratkan panggung teater, maka pengumuman Presiden Prabowo Subianto tentang PPN 12% adalah klimaks yang penuh tawa, cemas, dan tepuk tangan skeptis. Pernyataan tersebut, secara implisit, seolah menjadi “pembatalan” kenaikan tarif yang sebelumnya telah diatur dalam undang-undang.

Sebuah kado Tahun Baru 2025 yang manis? Atau sekadar penghiburan sementara?

Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut tampil dengan perannya, lengkap dengan tanda seru dalam unggahan Instagram: “PPN tidak naik!” Ya, dengan tanda seru. Ditambah selfie ceria bersama Presiden dan pejabat Kemenkeu berlatar banner “Agenda Tutup Kas APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax.”

Namun, di balik senyum optimis itu, apakah semua benar-benar baik-baik saja? Atau kita sedang menyaksikan lakon bertajuk “PPN dan Politik Janji” dengan plot hukum yang membingungkan?

Kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah kebijakan sembarangan. Ia adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hukum ini tidak memberikan celah pengecualian tanpa peraturan baru yang secara resmi mengubah ketentuan tersebut.

Namun, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai fantastis. Ini dikatakannya berkali-kali, hingga puncaknya di penghujung tahun.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung pernyataan ini dengan menegaskan bahwa PPN untuk barang dan jasa lainnya tidak akan berubah. Tapi, pertanyaan mendasar muncul: Apa dasar hukum pernyataan para pejabat ini?

Di tengah riuh narasi politik, salah satu komentar publik berbunyi, “Saya baru percaya kalau sudah ada peraturan tertulis.”

Ini bukan sekadar kritik nyinyir, tetapi pengingat bahwa dalam negara hukum, segala keputusan harus berbasis pada aturan tertulis, bukan hanya retorika podium. Hingga artikel ini ditulis, belum ada Perppu, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang mendukung pernyataan Presiden.

Jika demikian, bukankah Presiden bisa dianggap mengabaikan amanat UU HPP? Dalam teori hukum, tindakan menunda atau mengubah implementasi UU tanpa payung hukum baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Apakah ini pertanda bahwa hukum mulai kehilangan otoritasnya, digantikan oleh narasi politik?

Tidak sedikit yang menduga ini adalah bagian dari strategi politik. Dengan mengklaim bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, pemerintah tampak berpihak pada rakyat kecil.

Namun, tanpa peraturan tertulis yang tegas, kebijakan ini rawan berubah sewaktu-waktu. Rakyat kecil, yang sudah terbiasa menjadi korban inkonsistensi, mungkin hanya diberi harapan palsu.

Sri Mulyani tampaknya paham dinamika ini. Maka, ia mencoba membangun narasi positif, meski latar belakang hukum narasi tersebut masih buram.

Sementara itu, Presiden Prabowo terkesan berhati-hati, mungkin enggan menantang warisan kebijakan Presiden Jokowi secara frontal, mengingat UU No. 7/2021 adalah buah tangan pendahulunya. Akan selalu beginikah cara Prabowo bersikap pada peninggalan Jokowi?

Namun, satu hal yang perlu diingat, jangan sampai ada pihak yang iseng memanfaatkan situasi ini untuk menuntut Presiden Prabowo di-impeach dengan alasan telah mengabaikan, tidak melaksanakan, atau bahkan melanggar undang-undang.

Hal semacam itu tentu tidak adil, mengingat ia baru beberapa bulan menjabat. Langkah yang terlalu jauh hanya akan memperkeruh situasi politik yang sudah cukup kompleks.

Drama ini belum selesai. Jika pemerintah serius ingin mengecualikan barang non-mewah dari kenaikan PPN, langkah pertama adalah mengeluarkan peraturan tertulis yang jelas. Tanpa itu, janji Presiden dan optimisme Sri Mulyani hanya akan menjadi episode lain dalam serial panjang politik janji di Indonesia.

Sebagai rakyat, kita hanya bisa berharap bahwa babak berikutnya tidak berakhir sebagai tragedi baru, di mana rakyat kecil kembali menjadi korban. Atau, barangkali kita memang telah terlalu lama tertidur dalam ilusi politik janji-janji yang tak pernah ditepati, utamanya oleh Jokowi.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 1/1/2025

TAGGED:batal ppn tidak naikdagelan politik
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IPB Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Sukabumi Melalui ARM HA-IPB
Next Article raker aperti Perkuat Jaringan Anggota, APERTI akan Selenggarakan Raker di Bogor

Latest News

hurul Aini asofa marwah
Peluang dan Tantangan dalam Dunia Bisnis di Era Digital
Akademika
Jakarta Islamic Center Gelar Halal Fair 2025
Sekitar Kita
Habibah Nur Chafsyah
Nongkrong Jadi Budaya, Menabung Jadi Tantangan
Akademika
Muhammad_Nasrudin
Strategi Mengatur Keuangan ala Gen Z Saat Ini
Akademika
Menandai 100 Tahun Gontor, World Scout Moslem Jamboree 2025 Resmi Dibuka di Cibubur
Nusantara
Meriah! Pembukaan Jambore Pramuka Muslim Dunia WMSJ 2025
Nusantara
Gontor Gelar Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia: Serukan Perdamaian Dunia
Nusantara

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 081297176001

Jasa Blogroll & Publikasi

  1. Suara Muslim
  2. Seputar Masjid
  3. Seputar Halal
  4. Seputar Kuliner
  5. Seputar Kesehatan
  6. Promo UKM
  7. Wisata Indonesia
  8. Inilah Kita
  9. Beasiswa Kampus
  10. Indonesia Sentris
  11. Seputar Rumah
  12. Seputar Keamanan
  13. Kota Surabaya
  14. Info Nasional
  15. Info Perkotaan
  16. Berita Santai
  17. Berita Kamera
  18. Suara Pesantren

 

Jasa Publikasi di 150+ Website

Baca Artikel Lain

DialeKita

Fajar Sadboy Mengajari Para Elit Negeri Turunkan Saya

02/09/2025
laznas IZI
DialeKita

Zakat Menyejahterakan Masyarakat

13/08/2025
perang iran israel amrik
DialeKita

Israel-AS Keroyokan, Iran tak Terkalahkan

26/06/2025
rudal-iran
DialeKita

Iran dan Simfoni Perlawanan: Ketika Sanksi Melahirkan Kekuatan

19/06/2025
Previous Next

Ikon Logo Inilah Kita

Jasa Blogroll & Publikasi

Promo UKM | Wisata Indonesia | Inilah Kita | Beasiswa Kampus | Indonesia Sentris | Seputar Rumah | Seputar Keamanan | Kota Surabaya | Info Nasional | Info Perkotaan | Ini Bekasi | Suara Muslim | Seputar Masjid | Seputar Halal | Seputar Kuliner | Suara Pesantren | Seputar Kesehatan

Kategori

  • Akademika
  • DialeKita
  • Generasi
  • Kesehatan
  • Kiat Kita
  • Komunitas
  • Nusantara
  • Sekitar Kita
  • Uncategorized
  • Wisata

Inilah Kita

  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media
  • Term & Condition

Inilah KitaInilah Kita
©2024 Inilah Kita
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?