INILAH KITA | Seorang pemuda berusia 20 tahun yang memiliki inisial MAFA telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam perdagangan video porno yang melibatkan anak-anak. Tersangka tersebut berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah dari hasil penjualan video porno tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan patroli dalam dunia maya dan berhasil menemukan adanya praktik jual-beli video porno anak melalui berbagai platform media sosial.
Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap MAFA di daerah Coblong, Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat. Ternyata, MAFA merupakan admin grup Telegram yang dikenal dengan nama ‘Deflamingo Collection’.
Dalam grup Telegram tersebut, tersangka menjual video porno anak dan dewasa dengan berbagai ukuran file kepada para anggota grup. Tidak tanggung-tanggung, grup tersebut ternyata memiliki puluhan ribu member aktif.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka melakukan promosi konten video porno melalui aplikasi X. Dia menawarkan berbagai paket kepada calon pembeli, yang kemudian diarahkan untuk bergabung dalam grup Telegram tersebut.
“Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username Deflamingo Collection,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (30/7).
Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.
Polisi mengungkap siasat bejat MAFA dalam mempromosikan video porno anak ini. Dia menawarkan video porno dari paket eceran hingga membawa-bawa ‘promo Ramadhan’.
“Tersangka mengirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu (paket eceran) sampai dengan Rp 165 ribu (paket bulanan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (30/7).
Dalam percakapan via Telegram tersebut, tersangka menawarkan konten video porno anak dan dewasa dengan berbagai ukuran file. Tersangka bahkan membuaat ‘promo Ramadhan’ dalam mempromosikan video porno tersebut.
Raup Rp 7 Juta Sebulan
MAFA melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023. Selama itu, dia sudah meraup keuntungan jutaan rupiah per bulannya.
“Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).
Diketahui para member diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa bergabung dengan grup Telegram yang dikelola MAFA. Dari bisnis haramnya tersebut, MAFA mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dalam sebulan.
“Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan,” imbuhnya.[]