INILAH KITA | Polisi sekarang mewajibkan buat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menyertakan bukti keikutsertaan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Buat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, apa yang harus dilakukan? Aturan ini berdasarkan Perpolri No. 2 Tahun 2023, Pasal 9 Ayat (5A).
Salah satu syarat buat SIM, baik itu SIM A, B, atau C, adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN. Meski begitu, jangan khawatir, karena aturan ini masih dalam tahap uji coba.
Jadi, kalau kamu belum punya BPJS Kesehatan, tenang saja! Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, bilang bahwa kamu masih bisa ajukan permohonan SIM, tapi disarankan untuk mendaftar BPJS dulu.
Kalau belum punya, petugas di Samsat bakal bantu kamu buat pendaftaran baru. Untuk daftar BPJS Kesehatan, kamu bisa menghubungi layanan administrasi lewat WhatsApp di nomor 08118165165 atau langsung lewat aplikasi Mobile JKN.
“Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata David.
Menurut polisi, BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SIM akan resmi berlaku pada Desember 2024 secara nasional.[]