INILAHKITA.COM | Jakarta–Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (LAZNAS IZI) resmi mengesahkan Kaidah Kepatuhan Syariah Revisi 03 sebagai pedoman menyeluruh dalam memastikan setiap proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana umat berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah yang kuat dan terukur. Dokumen strategis ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dr. Oni Sahroni, MA, serta Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, disaksikan oleh seluruh jajaran Board of Directors (BOD) pada Senin, 5 Mei 2025.
Kaidah ini mencakup lebih dari 890 poin yang mengatur seluruh aspek operasional lembaga, mulai dari penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, hingga proses internal kelembagaan dan pendistribusian dana kepada mustahik. Revisi ini berlaku secara nasional di seluruh kantor perwakilan IZI.
Pembaruan ini merupakan respons terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi, termasuk integrasi prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 untuk memperkuat budaya antikorupsi dan integritas. Selain itu, pertumbuhan pesat IZI sepanjang 2020–2024, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari otoritas zakat dan keagamaan turut menjadi landasan penting bagi revisi ini.
Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa pengesahan Revisi 03 merupakan tonggak penting dalam perjalanan tata kelola zakat nasional. “Revisi ini adalah bentuk keseriusan kami untuk tidak hanya profesional secara manajerial, tetapi juga taat secara syar’i. Kami ingin setiap rupiah dana umat dikelola dalam sistem yang bersih, berintegritas, dan berkah,” ujar Wildhan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah IZI, Dr. Oni Sahroni, MA. Beliau menyatakan bahwa dokumen ini termasuk dalam kategori ḥaukamah, yaitu bagian dari tata kelola kelembagaan syariah. “Kaidah ini menjembatani nilai-nilai ilahiyyah dengan praktik kelembagaan. Bukan hanya sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai penjaga akhlak dalam setiap proses yang dilakukan IZI,” jelas Oni.
IZI berharap bahwa Kaidah Kepatuhan Syariah Revisi 03 ini dapat menjadi pilar utama dalam membangun sistem zakat yang unggul, berkeadaban, dan dipercaya masyarakat. Implementasinya akan dikawal secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah serta unit-unit pengendali internal, guna memastikan bahwa seluruh prinsip yang terkandung di dalamnya berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.[]