INILAH KITA | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memadankan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Sudah berlaku sejak bulan lalu, nomor SIM kini sama dengan NIK KTP.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir detikOto, Senin (12/8/2024).
Selain format SIM yang berubah sehingga bakal bisa digunakan di luar negeri, SIM sekarang juga memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama.
Baru-baru ini kami melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM kami itu memiliki nomor yang sama, yaitu seperti NIK KTP.
Sebelumnya, Yusri menjelaskan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurutnya, kebijakan single data tersebut bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak ganda.
Kata dia, sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK. Bahkan, kata dia, bayi yang baru lahir bisa langsung mendapat nomor registrasi tersebut.
Pihaknya berharap, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK. Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari Antara.
Hal itu berbeda dengan nomor SIM yang ada sebelumnya. Pada SIM sebelumnya, satu pemegang SIM di Jakarta mungkin bisa saja membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Sebab sebelumnya SIM hanya menggunakan nomor urut.
Nah, ketika nomor SIM sudah diganti NIK KTP dan menggunakan data tunggal, Yusri yakin, kejadian seperti itu tak akan terulang kembali.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tahu ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” ungkapnya.
Dia kembali menegaskan, nomor SIM diganti NIK KTP merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, single data juga membuat pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengkonfirmasi penggunaan nomor NIK sebagai nomor SIM sudah mulai diberlakukan di Indonesia. Timnya terjun ke satpas-satpas untuk menyesuaikan format SIM yang baru.
“Tim IT terus ke satpas-satpas untuk upgrade perangkat guna menyesuaikan format baru,” kata Heru.