INILAHKITA.COM | Di Indonesia, negeri tempat umat Muslim menjadi penduduk mayoritas, hubungan antara agama (Islam) dan negara masih terus menjadi pembahasan. Paling tidak, ada tiga peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang mencuatkan perbincangan mengenai hubungan Islam dan negara. Pertama ketika berdirinya organisasi Islam modern pertama di Indonesia yaitu Syarikat Islam.
Hubungan antar ajaran Islam dan sebuah institusi modern mulai diperbincangkan. Kedudukan pemimpin, hukum, serta hubungan antara kekuasaan dan nilai ketuhanan mulai ramai dibahas. Persentuhan kaum Islam dengan gagasan organisasi dan institusi modern, terkhusus institusi pesantren (dan kemudiannya negara) telah menghasilkan beragam pandangan dan corak pemikiran dari para tokoh Negara yang lahir dari dunia pesantren.
Pembicaraan tentang hubungan agama, khususnya Islam, dengan negara sampai saat ini masih terus hadir di tengah-tengah publik. Agama dan negara sering kali didudukkan sebagai sesuatu yang bertentangan, harus dipisahkan dan tidak boleh disatukan. Akan tetapi, ada pula paham yang menyatakan bahwa agama harus senantiasa hadir dalam negara. Bahkan lebih khusus, Islam sesungguhnya ialah satu sistem falsafah yang meniscayakan kehadiran konsep politik. Artinya, negara (atau sebuah pengaturan pranata sosial-politik masyarakat) memang menjadi bagian dari ajaran Islam. Secara umum, orang-orang pergerakan Islam pada masa itu melihat organisasi atau institusi sebagai sesuatu yang bebas nilai. Oleh karena itu, pengorganisasian umat Islam dan penginstitusian politik Islam dirasa sebagai sesuatu yang wajar. Pandangan kritis mengenai struktur organisasi yang melibatkan antar manusia di dalamnya nampak belum terlihat. Institusi dan organisasi dipandang sebagai sebuah keniscayaan.
Rekonstruksi Pondok Pesantren
Lembaga pesantren pada masa kini semakin berkembang pesat seiring dengan perubahan zaman. Mayoritas lembaga pesantren yang berada hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah berubah bermetamorfosis tidak lagi sekadar memainkan fungsi tradisional, tetapi juga menjadi penyuluh kesehatan; pusat pengembangan teknologi tepat guna bagi masyarakat pedesaan; pusat usaha dan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup dan lebih penting menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Pesantren sebagai entitas tak terpisahkan dari Islam di Nusantara selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah ulang. Dunia pesantren dewasa ini telah banyak berperan dan memberikan kontribusi berarti di tengah dinamika sosial yang menuntut perubahan. Sudah banyak para peneliti membuktikan kontribusi tersebut. Di antaranya pondok pesantren telah memainkan peran penting dalam penyebaran agama Islam di pulau Jawa.
Pada zaman penjajahan Belanda, hampir semua peperangan melawan pemerintah kolonial Belanda bersumber atau paling tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari pesantren. Peran pesantren dimasa penjajah sangatlah besar dalam membantu perjuangan bangsa indonesia hingga mencapai titik akhir daripada Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Tapi 17 tahun sebelum itu, gerakan Revolusi yang dilakukan Ulama, Kyai, dan para santrinya benar-benar telah berlangsung lama, semua itu bisa dibuktikan dengan banyaknya berdiri organisasi pelajar islam dan organisasi masyarakat yang berasaskan nilai-nilai Islam, seperti Persyarikatan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam (SI), Masyumi, Persatuan Umat Islam (PUI) dan lain sebagainya. Bisa dipastikan para tokoh pergerakan organisasi tersebut merupakan kyai dan santri di beberapa pesantren di beberapa wilayah indonesia
Track record pesantren yang cukup panjang ini menunjukkan bahwa ada dinamika pergulatan konsepsional dalam menghadapi persoalan-persoalan sosial, kultural, ekonomi dan politik, termasuk yang berkaitan dengan masalah-masalah keislaman sendiri. Fenomena pesantren memang sarat dengan aneka pesona, keunikan, kekhasan, dan karakteristik tersendiri yang tidak dimiliki oleh institusi lainnya.
Bagi negara Indonesia merupakan kesyukuran yang luar biasa pesantren tumbuh subur sejak zaman pra-kemerdekaan hingga sekarang karena sudah terbukti banyak melahirkan tokoh besar Nasionalis, para pahlawan Kemerdekaan yang rela mengorban nyawanya demi Indonesia Merdeka. Maka tidaklah heran sudah seharusnya Pemerintah melalui DPR memberikan suatu Apresiasi Penghargaan bagi lembaga Pesantren berupa undang-undang Pesantren yang dinyatakan bahwa Pesantren selevel dengan lembaga pendidikan lainnya, bukan lagi pendidikan kelas dua di Negeri ini.
Peran besar pesantren dan alumninya dengan nyata sudah terbukti ikut serta membangun Negeri ini dalam membangun karakter manusia Indonesia khususnya, maka dengan lahirnya UU Pesantren tersebut lembaga Pesantren sudah menjadi Instrumen penting dari Negara ini yang tidak bisa dipisahkan, di sisi lain ini merupakan tantangan besar bagi lembaga pesantren untuk bisa lebih berinovasi dalam segala bidang agar bisa bersaing dengan lembaga lainnya, baik dari mulai proses kemandirian sistem, kemandirian pembelajaran hingga kemandirian alumninya dalam pengabdian bagi bangsa dan negara Indonesia.
Peranan dan keaktifannya dalam berkontribusi, sedikit banyak, menuntut pesantren melakukan penyesuaian, pengembangan dan bahkan ketahanan diri (self-defence) terhadap perubahan sosial. Penyesuaian, pengembangan dan ketahanan diri pesantren terhadap perubahan sosial, termasuk industrialisasi dan urbanisasi, misalnya, telah terbukti memberikan andil yang berarti bagi transformasi nilai demi pembentukan mental spiritual santri dalam bidang kehidupan, bahkan dalam keadaan krisis sekalipun. Reaksi pesantren menghadapi perubahan cukup beragam. Keragaman sikap tersebut menimbulkan diversifikasi pesantren ke dalam model, kelompok dan ideologi tertentu hingga membentuk sebuah mozaik kepesantrenan yang indah.
Pesantren adalah lembaga yang melestarikan nilai-nilai ajaran Islam. Ruh pesantren tidak akan lepas dari misi Al-Qur’an dan hadis sebagai dalil naqli mereka. Meskipun begitu nilai normatif agama dalam pesantren tentu tidak bisa dilepaskan dari wacana dan gerak praksis kehidupan sehari-hari mereka. Hal inilah yang menyebabkan pesantren bisa diterima oleh masyarakat karena dianggap lebih toleran dan fleksibel, mengerti perasaan dan jiwa masyarakat.
Pondok pesantren diakui sebagai sistem pendidikan tertua. Ia memiliki sejarah panjang di negeri ini. Sejarah perkembangan pesantren itu sendiri tidak bisa dipisahkan dari sejarah perkembangan Islam di Nusantara. Bahkan geneologi sistem pendidikan pondok pesantren dapat ditelusuri dari masa sebelum masuknya Islam di Indonesia. Keberadaan pesantren di Indonesia pada awalnya kebanyakan masih berada di wilayah pinggiran atau pedesaan. Seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, pondok pesantren mengalami perkembangan yang pesat. Pesantren kini mengalami banyak kemajuan, misalnya madrasah-madrasah di lingkungan pesantren semakin mengejar ketertinggalannya dengan sekolah-sekolah umum. Dalam hal ilmu agama, pesantren memang menjadi basis bagi identitas moral.
Tiga Corak Pesantren di Indonesia
Pondok pesantren telah masuk dalam bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional, sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan dari berbagai sumber sejarah ada tiga corak pesantren yang berkembang di Indonesia hingga saat ini:
1. Pesantren modern
Pesantren modern yang bercirikan memiliki managemen dan administrasi dengan standart modern, tidak terikat pada kyai sebagai figur sentral, pola dan sistem pendidikan modern dengan kurikulum tidak hanya ilmu agama tetapi juga pengetahuan umum, sarana dan bentuk bangunan pesantren lebih mapan dan teratur.
2. Pesantren Tradisional
Pesantren Tradisional bercirikan tidak memiliki managemen dan administrasi modern, sistem pengelelolaan berpusat pada aturan yang dibuat kyai dan diterjemahkan oleh pengurus pondok, terikat pada figur kyai, pola dan sistem pendidikan bersifat konvensional berpijak pada tradisi lama, pengajaran bersifat satu arah dan bangunan asrama tidak tertata rapi, masih menggunakan bangunan kuno dan bangunan kayu.
3. Pesantren Semi-modern,
Pesantren Semi Modern paduan antara tradisional dan modern. Bercirikan nilai-nilai tradisional yang masih kental dipengang, kyai masih menempati figur sentral, norma dan kode etik pesantren klasik tetap menjadi standar pola relasi dan norma keseharian. Tetapi mengadaptasi sistem pendidikan modern dan sarana fisik pesantren.
Tiga kategori ini pada dasarnya menunjukkan bahwa pesantren tidak bisa digolongkan dalam satu jenis saja. Ia beragam dan variatif dalam menyikapi tantangan modernisasi dan moderasi. Di samping itu, hal ini juga menunjukkan bahwa telah terjadi pluralisme di dunia pesantren. Pesantren tidak lagi mencerminkan realitas yang tunggal sebagaimana pada awal-awal pertumbuhannya. Telah terjadi perubahan nilai, pola, pemahaman dan ideologi dalam dunia pesantren. Sebagai sebuah kembaga pendidikan yang unik, pesantren memiliki elemen-elemen penting, yaitu ‘pondok, kyai, dan santri’ yang mana ketiga elemen tersebut menjadi kesatuan yang utuh tidak dapat dipisahkan dalam lembaga yang bernama pesantren. Terkadang bangunan pondok didirikan sendiri oleh kyai dan kadang pula oleh penduduk desa yang bekerja sama untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Salah satu niat pondok selain dari yang dimaksudkan sebagai tempat asrama para santri adalah sebagai tempat latihan bagi santri untuk mengembangkan ketrampilan kemandiriannya agar mereka siap hidup mandiri dalam masyarakat sesudah tamat dari pesantren.
Pemerintah pun tidak pernah menutup mata terkait keberadaan pondok pesantren yang telah menjadi bagian dari tonggak sejarah kemerdekaan bangsa ini. Perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren dibuktikan dengan berbagai bantuan program pendidikan dan bantuan lainnya yang setiap tahunnya dialokasikan melalui kementrian agama, diantaranya adalah; bantuan kewirausahaan, diklat kaderisasi pondok, beasiswa kuliah di universitas luar negeri bagi santri pondok pesantren, dan tentunya yang masih hangat adalah telah disahkannya undang-undang pesantren (UU-Pesantren) yang bertujuan agar setiap pondok pesantren memiliki kemandirian dalam menopang proses keberlangsungan kegiatan pondok pesantren sehingga melahirkan alumni pesantren yang mampu berdaya saing di tingkat nasional dan global.
Hal ini disambut baik oleh segenap kyai dan seluruh pimpinan pesantren di seluruh Indonesia sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah akan sumbangsih jasa pesantren sejak dulu hingga sekarang ini. Penulis merasa optimis dengan lahirnya UU Pesantren merupakan langkah awal bagi alumni pesantren untuk memberikan sumbangsih nyata yang bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa. Penulis pun merasa bangga dengan lahirnya UU Pesantren ini merupakan perhatian yang nyata dan kongkrit dari para Wakil Rakyat dan Pemerintah terhadap lembaga Pesantren dan keberlangsunganya dimasa depan kelak. Semoga hadiah ini menjadi motivasi kuat bagi segenap pengasuh (kyai) Pesantren di seluruh wilayah Indonesia untuk lebih bersinergi dengan Pemerintah.
Penulis: Teddy Khumaedi |Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) Institut Ummul Quro Al-Islami (IUQI) Bogor