By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Inilah KitaInilah KitaInilah Kita
  • Home
  • Sekitar Kita
  • DialeKita
  • Nusantara
  • Akademika
  • Komunitas
  • Generasi
  • Kiat Kita
Reading: Pemilik Kendaraan Kena 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025, Cek Tarifnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Inilah KitaInilah Kita
Font ResizerAa
  • Home
  • Sekitar Kita
  • DialeKita
  • Nusantara
  • Akademika
  • Komunitas
  • Generasi
  • Kiat Kita
Follow US
  • Advertise
© 2024 Inilah Kita
Inilah Kita > Blog > Sekitar Kita > Pemilik Kendaraan Kena 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025, Cek Tarifnya
Sekitar Kita

Pemilik Kendaraan Kena 2 Pajak Baru Mulai Januari 2025, Cek Tarifnya

Pemerintah akan menambah dua komponen pajak baru bagi para pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.

Redaksi Kita
Redaksi Kita Published 27/12/2024
Share
Dok. moladin.com
SHARE

INILAH KITA | Pemerintah akan menambah dua komponen pajak baru bagi para pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Keduanya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Adapun besaran opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Nilai ini dihitung dari besaran pajak terutang.

Mengingatkan saja, saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Cara cek opsen PKB dan BBNKN

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.

Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.

Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:

  1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
  2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
  3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
  4. Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
  5. Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya

Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:

  1. Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
  2. Buka aplikasi setelah unduhan selesai
  3. Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
  4. Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
  5. Buka profil dan pilih “Daftar Di Sini”
  6. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
  7. Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
  8. Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
  9. Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
  10. Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
  11. Masuk ke aplikasi Signal
  12. Pilih Tambah Kendaran Motor
  13. Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
  14. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
  15. Masukkan NRKB dan nomor registrasi
  16. Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan
TAGGED:pajak kendaraan
SOURCES:cnbcindonesia.com
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article zawawi imron D. Zawawi Imron Si Celurit Emas Raih Penghargaan sebagai Sastrawan Adiluhung
Next Article playsonality refleksi diri Playsonality, Metode Unik Refleksi Diri. Seperti Apa Konsepnya?

Latest News

Karena 'Flourish', Kita Jadi Juara Dunia!
Karena ‘Flourish’, Kita Jadi Juara Dunia!
DialeKita
noto susanto
Risiko Pintu Menuju Kesuksesan?
DialeKita
sekolah gratis
Akhirnya, Sekolah Gratis Sepenuhnya
DialeKita
qurban izi
Bukan Qurban Biasa: IZI Hadirkan Olahan Siap Saji untuk Negeri dan Dunia
Komunitas
Matahari Kembar
DialeKita
izi jakarta
LAZNAS IZI Resmikan Kaidah Kepatuhan Syariah Revisi 03: Standar Baru Tata Kelola Dana Umat
Komunitas
Peran Baru Jurnalis, Melatih AI Menulis Berita
Peran Baru Jurnalis, Melatih AI Menulis Berita
DialeKita

Baca Artikel Lain

Sekitar Kita

Wujudkan Mimpi Pemerataan Kemakmuran, CEO Resolve Asia: Kalau Kita Tunggu-tungguan Ya Nggak Ada yang Bergerak

26/04/2025
Sekitar Kita

Gelar Media Gathering, Resolve Asia Ajak Media Suarakan Perubahan Sosial

26/04/2025
Sekitar Kita

Pesta Ulang Tahun Kucing Digelar Meriah Dua Hari Satu Malam di Sebuah Desa di Banyuwangi

16/04/2025
IZI ramadhan
Sekitar Kita

IZI Salurkan Zakat Fitrah untuk Warga Manggarai Menyambut Idul Fitri

29/03/2025
Previous Next

Ikon Logo Inilah Kita

Kategori

  • Akademika
  • DialeKita
  • Generasi
  • Kesehatan
  • Kiat Kita
  • Komunitas
  • Nusantara
  • Sekitar Kita
  • Uncategorized

Inilah Kita

  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media
  • Term & Condition
Inilah KitaInilah Kita
©2024 Inilah Kita
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?