By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Inilah KitaInilah KitaInilah Kita
  • Home
  • Sekitar Kita
  • DialeKita
  • Nusantara
  • Akademika
  • Komunitas
  • Generasi
  • Kiat Kita
Reading: Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Tenaga Kerja Migran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Inilah KitaInilah Kita
Font ResizerAa
  • Home
  • Sekitar Kita
  • DialeKita
  • Nusantara
  • Akademika
  • Komunitas
  • Generasi
  • Kiat Kita
Follow US
  • Advertise
© 2024 Inilah Kita
Inilah Kita > Blog > Sekitar Kita > Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Tenaga Kerja Migran
Sekitar Kita

Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Tenaga Kerja Migran

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, H.E. Faisal bin Abdullah Al-Amudi, telah menyampaikan permohonan agar Indonesia dapat kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Redaksi Kita
Redaksi Kita Published 06/12/2024
Share
Dok. tempo.co
SHARE

INILAH KITA | Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, H.E. Faisal bin Abdullah Al-Amudi, telah menyampaikan permohonan agar Indonesia dapat kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Dalam keterangannya, Dubes Faisal mengungkapkan bahwa saat ini, mayoritas pekerja migran di Arab Saudi berasal dari negara-negara non-Muslim, seperti India, Thailand, dan Filipina.

“Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

Dubes Faisal juga meminta dukungan untuk kemudahan kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara, termasuk dalam sektor pariwisata. “Indonesia merupakan salah satu negara muslim yang punya peran dan pengaruh, memiliki ekonomi yang kuat di Kawasan Asia Tenggara, aktif di G20, namun masih ada hambatan bagi kami untuk masuk sebagai investasi maupun wisatawan. Padahal pergerakan orang per orang ini sangat penting untuk mendukung kerja sama antar kedua negara,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Menko Yusril menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Dubes Faisal akan didalami lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia seharusnya sudah memudahkan para investor untuk masuk ke Indonesia.

“Sebetulnya sudah ada kebijakan Golden Visa yang diluncurkan pada masa Presiden Jokowi dan sangat didukung oleh Presiden Prabowo, yang saya rasa sudah sangat memudahkan bagi para investor untuk bisa datang ke Indonesia,” kata Yusril.

Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi, yang pernah mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang berdasarkan catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi. Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.

“Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif sehingga tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja. Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.

Yusril menambahkan bahwa kerja sama yang selama ini telah terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi harus terus dilanjutkan dan dikembangkan. “Saya sudah rangkum semua permintaan Yang Mulia dan akan kami koordinasikan secara internal dan juga antar kementerian, baik dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami, maupun kementerian dan lembaga lainnya,” ucapnya.

Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.[]

 

TAGGED:dubes arabmoratorium tki
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Warisan Budaya Kebaya UNESCO Sahkan Kebaya sebagai Warisan Budaya 5 Negara, Mana Saja?
Next Article serikat tani Serikat Tani Islam Indonesia Gelar Muktamar VI di UIKA Bogor

Latest News

Karena 'Flourish', Kita Jadi Juara Dunia!
Karena ‘Flourish’, Kita Jadi Juara Dunia!
DialeKita
noto susanto
Risiko Pintu Menuju Kesuksesan?
DialeKita
sekolah gratis
Akhirnya, Sekolah Gratis Sepenuhnya
DialeKita
qurban izi
Bukan Qurban Biasa: IZI Hadirkan Olahan Siap Saji untuk Negeri dan Dunia
Komunitas
Matahari Kembar
DialeKita
izi jakarta
LAZNAS IZI Resmikan Kaidah Kepatuhan Syariah Revisi 03: Standar Baru Tata Kelola Dana Umat
Komunitas
Peran Baru Jurnalis, Melatih AI Menulis Berita
Peran Baru Jurnalis, Melatih AI Menulis Berita
DialeKita

Baca Artikel Lain

Sekitar Kita

Wujudkan Mimpi Pemerataan Kemakmuran, CEO Resolve Asia: Kalau Kita Tunggu-tungguan Ya Nggak Ada yang Bergerak

26/04/2025
Sekitar Kita

Gelar Media Gathering, Resolve Asia Ajak Media Suarakan Perubahan Sosial

26/04/2025
Sekitar Kita

Pesta Ulang Tahun Kucing Digelar Meriah Dua Hari Satu Malam di Sebuah Desa di Banyuwangi

16/04/2025
IZI ramadhan
Sekitar Kita

IZI Salurkan Zakat Fitrah untuk Warga Manggarai Menyambut Idul Fitri

29/03/2025
Previous Next

Ikon Logo Inilah Kita

Kategori

  • Akademika
  • DialeKita
  • Generasi
  • Kesehatan
  • Kiat Kita
  • Komunitas
  • Nusantara
  • Sekitar Kita
  • Uncategorized

Inilah Kita

  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media
  • Term & Condition
Inilah KitaInilah Kita
©2024 Inilah Kita
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?