INILAHKITA.COM | Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menyelenggarakan kegiatan Talaqqi Internasional bertema “Talaqqi Internasional, Belajar Bareng Pakar” pada Kamis, 06 Februari 2025. Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka, Syaikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi, seorang pakar fiqih terkemuka dan tokoh utama dalam kajian ekonomi syariah dan zakat.
Dalam sesi talaqqi ini, Syaikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi membahas tema “Fiqih Zakat Kontemporer” yang diambil dari kitab حَقِيبَةُ الدُّكْتُورِ عَلِيِّ القَرَه دَاغِي الاقْتِصَادِيَّةُ (Himpunan Riset Ekonomi Dr. Ali Qurahdaghi). Berbagai isu kontemporer terkait fiqih zakat, termasuk penerapan zakat dalam kehidupan sehari-hari dan dunia usaha, dikupas tuntas dalam diskusi yang interaktif dan mendalam.
Talaqqi ini dipandu oleh Ustadz Wahid Ramadhan Lc., M.A., yang sebelumnya juga sukses memimpin acara talaqqi internasional tahun lalu. Sementara itu, sesi diskusi dimoderatori oleh Dr. Oni Sahroni, M.A., Ketua Dewan Pengawas Syariah IZI, yang turut memperkaya pembahasan dengan wawasan mendalam terkait zakat dan ekonomi syariah.
Acara Talaqqi 2025 yang diselenggarakan oleh Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mendapatkan sambutan luar biasa dari para peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi zakat, dan masyarakat umum. Mereka mengapresiasi materi yang disampaikan karena dinilai relevan dengan kondisi ekonomi global saat ini serta memberikan wawasan aplikatif dalam pengelolaan zakat.
Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Talaqqi 2025 merupakan upaya menjawab tantangan dalam pembangunan nasional serta kontribusi sektor zakat terhadap dinamika ekonomi.
Menurut Wildhan, unit pengelola syariah bukan sekadar pelengkap, tetapi memiliki peran strategis dalam menentukan arah perkembangan sektor zakat dan filantropi Islam, khususnya bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Wildhan juga berharap, agar kegiatan ini bisa memperluas pemahaman umat Islam tentang fiqih zakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang edukasi bagi para muzaki agar lebih memahami kewajiban mereka, sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh mustahik yang membutuhkan.
Senada dengan itu, Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah maaliyah (harta), tetapi juga merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran mendasar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan zakat yang sesuai dengan fiqih Islam agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Sementara itu, Prof. Dr. Nadratuzzaman Husen, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menyatakan bahwa zakat harus memenuhi aspek syar’i, regulasi, serta berkontribusi bagi bangsa dan negara. Ia menekankan bahwa berbagai isu terkait zakat, termasuk kemiskinan ekstrem, perlu dibahas dalam forum seperti Talaqqi 2025 agar dapat ditemukan solusi yang tepat.
Direktur Pemberdayaan ZISWAF Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, juga menambahkan bahwa Talaqqi 2025 menjadi sarana untuk menggali ijtihad baru, tidak hanya dalam aspek pengelolaan zakat, tetapi juga dalam memahami kembali kategori penerima zakat (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Islam.
IZI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya acara ini. Diharapkan ilmu yang diperoleh dari Talaqqi 2025 dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari guna memperkuat perekonomian umat melalui zakat.[]