By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Inilah KitaInilah KitaInilah Kita
  • Home
  • Sekitar Kita
  • DialeKita
  • Nusantara
  • Akademika
  • Komunitas
  • Generasi
  • Kiat Kita
Reading: Pemerintah Tak Bisa Gratiskan Sekolah Swasta, Ini Alasannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Inilah KitaInilah Kita
Font ResizerAa
  • Home
  • Sekitar Kita
  • DialeKita
  • Nusantara
  • Akademika
  • Komunitas
  • Generasi
  • Kiat Kita
Follow US
  • Advertise
© 2024 Inilah Kita
Inilah Kita > Blog > Sekitar Kita > Pemerintah Tak Bisa Gratiskan Sekolah Swasta, Ini Alasannya
Sekitar Kita

Pemerintah Tak Bisa Gratiskan Sekolah Swasta, Ini Alasannya

Redaksi Kita
Redaksi Kita Published 03/08/2024
Share
sekolah gratis
SHARE

INILAH KITA | Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami mengatakan, sulit untuk menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta.

Menurut Amich, pemerintah memiliki batasan anggaran untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta dengan kualitas yang berbeda. Demikian disampaikan Amich dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Kamis (1/8/2024) lalu.

“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” kata Amich dikutip dari laman resmi MK, Jumat (2/8/2024).

Pastikan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata Meski demikian, Amich menegaskan, kinerja pembangunan pendidikan, partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar sudah mencapai kategori Tuntas Paripurna.

Kata dia, pada jenjang SD, MI atau sederajat angka partisipasi kasar (APK) 105,62 persen dan tuntas utama untuk SMP, MTs, atau sederajat atau APK mencapai 92,51 persen. Hal ini, lanjut Amich, menandakan pemerintah telah berupaya memastikan kesetaraan hak bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata.

“Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui afirmasi kebijakan untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia bersama tiga Pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Para pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frase “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.[]

TAGGED:pendidikan gratissekolah swasta
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PHK karyawan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia kian Menggila
Next Article penyempitan-pembuluh-darah Penyempitan Pembuluh Darah Bisa Picu Strok dan Serangan Jantung

Latest News

laznas izi
IZI & FOZ Kolaborasi Luncurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Komunitas
Laznas IZI Gelar Upacara HUT RI
HUT Ke-80 RI: IZI Ajak Amil Lanjutkan Semangat Perjuangan Pahlawan
Komunitas
laznas IZI
Zakat Menyejahterakan Masyarakat
DialeKita
Pembukaan dan Peresmian KKM IUQI Bogor Kelompok 20 Di Desa Tapos II
Akademika
mie aceh nikmat
Inilah 5 Masakan Aceh yang Kaya Rempah
Nusantara
IZI bantu warga Gaza
Laznas IZI Bantu Pengungsi Palestina yang Berada di Yordan
Komunitas
wisata eropa barat
Merencanakan Liburan Halal bersama Keluarga ke Eropa Barat
Wisata

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 081297176001

Jasa Blogroll Website:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
cellini.co.id
beritasantai.com

Jasa Pers Rilis

Baca Artikel Lain

tamsil linrung wakil dpd
Sekitar Kita

Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Cerdas Politik Luar Negeri Presiden

18/07/2025
kota megapolitan
Sekitar Kita

Megapolitan.ID Tampil Baru di Tahun Baru Islam

27/06/2025
peta jalan petani cerdas IZI
Sekitar Kita

LAZNAS IZI Bedah Buku “Peta Jalan Petani Cerdas” di Islamic Book Fair 2025

20/06/2025
rumah modular waskita
Sekitar Kita

Kelebihan Rumah Modular, Solusi Konstruksi Hunian Masa Depan

15/06/2025
Previous Next

Ikon Logo Inilah Kita

Kategori

  • Akademika
  • DialeKita
  • Generasi
  • Kesehatan
  • Kiat Kita
  • Komunitas
  • Nusantara
  • Sekitar Kita
  • Uncategorized
  • Wisata

Inilah Kita

  • About
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media
  • Term & Condition

Inilah KitaInilah Kita
©2024 Inilah Kita
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?