INILAH KITA | Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami mengatakan, sulit untuk menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta.
Menurut Amich, pemerintah memiliki batasan anggaran untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta dengan kualitas yang berbeda. Demikian disampaikan Amich dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Kamis (1/8/2024) lalu.
“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” kata Amich dikutip dari laman resmi MK, Jumat (2/8/2024).
Pastikan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata Meski demikian, Amich menegaskan, kinerja pembangunan pendidikan, partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar sudah mencapai kategori Tuntas Paripurna.
Kata dia, pada jenjang SD, MI atau sederajat angka partisipasi kasar (APK) 105,62 persen dan tuntas utama untuk SMP, MTs, atau sederajat atau APK mencapai 92,51 persen. Hal ini, lanjut Amich, menandakan pemerintah telah berupaya memastikan kesetaraan hak bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata.
“Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui afirmasi kebijakan untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia bersama tiga Pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frase “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.[]